KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PANITIA PUSAT REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2014
GEDUNG DJUANDA I LANTAI 19-20, JALAN DR. WAHIDIN NOMOR 1, JAKARTA 10710, KOTAK POS 21
TELEPON (021) 381-2258, 345-4319; FAKSIMILE (021) 381-2258, 345-4319; SITUS www.kemenkeu.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-12/PANREK/XI/2014
TENTANG
PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS PSIKOTES,
JADWAL DAN LOKASI TES KESEHATAN DAN KEBUGARAN SERTA
JADWAL DAN LOKASI WAWANCARA
DALAM RANGKA REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2014
Berdasarkan Hasil Psikotes yang diselenggarakan pada hari Senin s.d. Jumat tanggal 03 s.d. 07 November 2014 dan Keputusan Rapat Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2014 pada hari Senin, 24 November 2014 tentang Peserta Lulus Psikotes, Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2014, dengan ini menetapkan:
1. Peserta Psikotes yang Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS Psikotes dan berhak untuk mengikuti Tes tahap selanjutnya.
2. Peserta Psikotes yang Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS Psikotes dan tidak berhak mengikuti tes tahap selanjutnya.
3. Peserta lulus Psikotes berhak untuk mengikuti Tes tahap selanjutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
3.1. Peserta dengan Tingkat Pendidikan Sarjana (S-1) wajib mengikuti Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Wawancara dengan jadwal pelaksanaan:
a. Tes Kesehatan dan Kebugaran pada tanggal 01 s.d. 05 Desember 2014;
b. Wawancara pada tanggal 02 s.d. 05 Desember 2014;
c. Peserta wajib datang sesuai jadwal dan lokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini;
3.2. Peserta dengan Tingkat Pendidikan Program Diploma III dan SMK wajib mengikuti Tes Kesehatan dan Kebugaran pada tanggal 01 s.d. 05 Desember 2014 sesuai jadwal dan lokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini.
4. Tes Kesehatan dan Kebugaran akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
4.1. Registrasi Peserta Tes Kesehatan dan Kebugaran dilaksanakan pada hari yang telah ditetapkan untuk masing-masing peserta mulai Pukul 07.30 s.d. 10.00 waktu setempat di Lokasi Tes Kesehatan. Peserta yang melakukan registrasi setelah Pukul 10.00 tidak akan dilayani dan dinyatakan gugur Tes Kesehatan dan Kebugaran. Peserta yang melakukan registrasi lebih awal akan dilayani lebih dahulu;
4.2. Tes Kesehatan dan Kebugaran dilaksanakan mulai Pukul 07.30 waktu setempat;
4.3. Pada saat Tes Kesehatan dan Kebugaran, peserta harus membawa:
4.3.1. Tanda Peserta Ujian (TPU) Asli atau Surat Tanda Bukti Laporan Kehilangan Barang/Surat-surat Asli dari Kepolisian yang masih berlaku bagi Peserta yang kehilangan TPU;
4.3.2. Kartu Identitas (KTP/SIM) Asli yang masih berlaku atau Surat Tanda Bukti Laporan Kehilangan Barang/Surat-surat Asli dari Kepolisian yang masih berlaku bagi Peserta yang kehilangan KTP/SIM; dan
4.3.3. Perlengkapan Tes Kebugaran yaitu pakaian olah raga (celana training dan kaos) dan sepatu olah raga.
4.4. Pelaksanaan Tes Kesehatan dan Kebugaran meliputi:
4.4.1. Tes Kesehatan, yaitu pemeriksaan oleh Dokter/Tim Kesehatan; dilanjutkan
4.4.2. Tes Kebugaran, yaitu lari 12 menit dan shuttle run (lari cepat membentuk angka 8).
4.5. Panitia atas rekomendasi dokter pemeriksa kesehatan berwenang menolak peserta untuk mengikuti Tes Kebugaran apabila peserta tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
5. Wawancara akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
5.1. Wawancara dilaksanakan dengan pembagian sesi:
5.1.1. Selasa s.d. Kamis (02 s.d. 04 Desember 2014)
a. Sesi I : Pukul 08.00 s.d. 09.20 waktu setempat;
b. Sesi II : Pukul 09.45 s.d. 11.10 waktu setempat;
c. Sesi III : Pukul 13.45 s.d. 15.05 waktu setempat;
d. Sesi IV : Pukul 15.25 s.d. 16.50 waktu setempat;
5.1.2. Jum’at (05 Desember 2014)
a. Sesi I : Pukul 08.00 s.d. 09.15 waktu setempat;
b. Sesi II : Pukul 09.40 s.d. 10.55 waktu setempat;
c. Sesi III : Pukul 14.25 s.d. 15.40 waktu setempat;
d. Sesi IV : Pukul 15.55 s.d. 17.15 waktu setempat;
Peserta harus sudah melakukan registrasi di lokasi pelaksanaan 60 (enam puluh) menit dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan sesi Wawancara yang telah ditentukan. Dalam hal Peserta melakukan registrasi setelah waktu yang dimaksud, Peserta dianggap mengundurkan diri;
5.2. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan (kaos, celana jeans/legging dan sandal tidak diperkenankan).
5.3. Pada saat mengikuti Wawancara, peserta harus membawa:
5.3.1. Tanda Peserta Ujian (TPU) Asli atau Surat Tanda Bukti Laporan Kehilangan Barang/Surat-surat Asli dari Kepolisian yang masih berlaku bagi Peserta yang kehilangan TPU;
5.3.2. Kartu Identitas (KTP/SIM) Asli yang masih berlaku atau Surat Tanda Bukti Laporan Kehilangan Barang/Surat-surat Asli dari Kepolisian yang masih berlaku bagi Peserta yang kehilangan KTP/SIM;
5.3.3. Formulir Daftar Riwayat Hidup yang dapat diunduh melalui website http://rekrutmen.kemenkeu.go.id yang harus diisi lengkap, ditandatangani, dan dicetak sebanyak 2 (dua) rangkap serta diserahkan pada hari pelaksanaan Wawancara; dan
5.3.4. Alat tulis (Ballpoint dan papan jalan) dan Meterai 6.000 sebanyak 1 lembar
5.4. Pada saat mengikuti Wawancara Peserta dilarang mengaktifkan segala jenis alat komunikasi selama Wawancara berlangsung dan wajib mematuhi tata tertib Wawancara yang berlaku.
6. Sebelum mengikuti Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Wawancara, peserta dianjurkan untuk makan pagi/sarapan terlebih dahulu. Pastikan kondisi tubuh dalam keadaan prima agar siap mengikuti serangkaian aktivitas uji kesehatan dan kebugaran.
7. Pada saat pelaksanaan tes, peserta tidak diperkenankan membawa kendaraan pribadi, mengingat tidak tersedianya lahan parkir.
8. Peserta yang tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.
9. Hasil Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Wawancara yang sekaligus merupakan Pengumuman Akhir akan diumumkan melalui website Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id dan portal Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2014 http://rekrutmen.kemenkeu.go.id pada hari Jum’at, tanggal 19 Desember 2014.
10. Dalam rangka Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun.
11. Segala biaya akomodasi, transpor, dan lain-lain yang dikeluarkan oleh peserta Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Wawancara menjadi tanggungan peserta yang bersangkutan.
12. Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa informasi yang diberikan peserta tes ternyata tidak benar, maka Kementerian Keuangan berwenang mengenakan sanksi berupa pembatalan kelulusan atau pemberhentian sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan dapat dilaporkan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id. Perbuatan pihak/oknum tersebut diluar tanggung jawab Panitia.
14. Keputusan Panita Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2014 pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 25 November 2014
Ketua
Ttd.
Kiagus Ahmad Badaruddin
NIP 19570329 197803 1 001
No comments:
Post a Comment